AYOINDONESIA.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2023 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Penetapan ini menyusul keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Kenaikan UMK 27 daerah di Jabar tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada Rabu malam 7 Desember 2022.
Dalam pengumumannya Taufik menyampaikan bahawa keputusan penetapan UMK ini sudah berdasarkan berbagai pertimbangan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, aspirasi bebagai pihak, serta pandangan dari para pakar dan akademisi.
Dilansir ayoindonesia.com dari laman resmi jabarprov.go.id, ketentuan penetapan UMK 2023 tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Baca Juga: UMK 2023 Naik! Rata-Rata Naik 7.09 Persen, Ini Daftar Lengkap UMK 27 Daerah Jawa Barat
Dari pengumuman yang disampaikan tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar mengalami kenaikan rata-rata sebesar 7,09 persen.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, diatur bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha mulai 1 Januari 2023.
Kenaikan UMK ini berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Lebih lanjut Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang melakukan pengurangan atau penurunan upah.
Dalam keputusan tersebut terdapat tiga daerang dengan UMK tertinggi diatas Rp 5 Juta.
Artikel Terkait
Daftar Lengkap UMK Jabar 2023 untuk 27 Kota dan Kabupaten, Karawang Paling Tinggi!
UMK Kabupaten Banjarnegara Terendah Se-Jateng, Daftar UMK Jateng 2023 Lengkap di 35 Kabupaten dan Kota
Daftar UMK 2023 Jawa Timur Terbaru Paling Rendah Rp 2 Juta! Cek Daerahmu Ada di Urutan Berapa?
UMK 38 Daerah Jawa Timur 2023 Naik! Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto Capai Diatas Rp 4.5 Juta
Inilah Daftar UMK 2023 di Sumatera Selatan, Palembang Menjadi yang Tertinggi
UMK 2023 Naik! Rata-Rata Naik 7.09 Persen, Ini Daftar Lengkap UMK 27 Daerah Jawa Barat