Inilah Daftar UMK Jawa Barat 2023, Kabupaten Karawang Menjadi yang Tertinggi

- Jumat, 9 Desember 2022 | 21:12 WIB
Akhirnya, kepastian mengenai UMK yang mengalami kenaikan di Jawa Barat pada tahun 2023 dapat terjawab. (Pixabay/iqbalnuril)
Akhirnya, kepastian mengenai UMK yang mengalami kenaikan di Jawa Barat pada tahun 2023 dapat terjawab. (Pixabay/iqbalnuril)

AYOINDONESIA.COM - Gubernur Jawa Barat resmi umumkan UMK Jawa Barat 2023 pada Kamis, 8 Desember 2023 di Gedung Sate.

Akhirnya, kepastian mengenai UMK yang mengalami kenaikan di Jawa Barat pada tahun 2023 dapat terjawab.

Ada 27 (dua puluh tujuh) wilayah di Jawa Barat yang mengalami kenaikan UMK pada tahun 2023.

Kenaikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.

Adapun daftar UMK Jawa Barat 2023 yang mengalami kenaikan berdasarkan keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kota Bekasi naik menjadi Rp 5.158.248,20

2. Kabupaten Karawang naik menjadi Rp 5.176.179,07

3. Kabupaten Bekasi naik menjadi Rp 5.137.575,44

4. Kabupaten Purwakarta naik menjadi Rp 4.464.675,02

5. Kabupaten Subang naik menjadi Rp 3.273.810,60

6. Kota Depok naik menjadi Rp 4.694.493,70

7. Kota Bogor naik menjadi Rp 4.639.429,39

8. Kabupaten Bogor naik menjadi Rp Bogor 4.520.212,25

9. Kabupaten Sukabumi naik menjadi Rp 3.351.883,19

Halaman:

Editor: Aulli R Atmam

Sumber: Instagram @disnakerbandung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X