Pendaftaran Masih Dibuka! Lowongan Kerja PPPK 2023 Tenaga Teknis Pemprov Jateng

- Rabu, 28 Desember 2022 | 21:04 WIB
Dalam surat Nomor 604 Tahun 2022 dinyatakan pendaftaran PPPK 2023 Tenaga Teknis dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. (Pixabay/Sewupari Studio)
Dalam surat Nomor 604 Tahun 2022 dinyatakan pendaftaran PPPK 2023 Tenaga Teknis dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. (Pixabay/Sewupari Studio)

AYOINDONESIA.COM – Sampai saat ini, lowongan kerja PPPK 2023 Tenaga Teknis masih membuka pendaftaran di Pemprov Jateng.

Pembukaan pendaftaran PPPK 2023 Tenaga Teknis itu dilakukan setelah P3K guru dan tenaga kesehatan mendapat giliran lebih dulu.

Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah telah mengumumkan pembukaan PPPK 2023 Tenaga Teknis di area lingkungannya sejak 20 Desember 2022 yang lalu melalui BKN.

Baca Juga: Lowongan Kerja di 10 Formasi CPNS Ini Sepi Peminat, Berpeluang Sama di Tahun 2023?

Adapun pengumuman pendaftaran PPPK 2023 Tenaga Teknis di lingkungan Pemprov Jateng didasari oleh dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022.

Dalam surat Nomor 604 Tahun 2022 dinyatakan pendaftaran PPPK 2023 Tenaga Teknis dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Kemudian seleksi administrasi akan berlangsung pada tanggal 11 Januari 2023.

Dikutip Ayo Indonesia dari laman BKD Pemprov Jateng, pengadaan PPPK 2023 Tenaga Teknis di lingkungan pemerintah itu membuka pendaftaran untuk 224 formasi.

Baca Juga: Jadwal dan Rute Bus Wisata Transjakarta, Tetap Beroperasi Saat Libur Akhir Tahun 2023

Berikut adalah ketentuan dan persyaratan umum pendaftaran untuk lowongan kerja PPPK 2023 Tenaga Teknis di lingkungan Pemprov Jateng:

1. Usia paling rendah 20 tahun per tanggal pendaftaran dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun dengan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X