Daftar Formasi PPPK 2023 untuk Guru Honorer di 60 Pemda Seluruh Indonesia

- Senin, 16 Januari 2023 | 23:04 WIB
 formasi PPPK 2023 untuk guru honorer (Ayobandung.com/Kavin Faza)
formasi PPPK 2023 untuk guru honorer (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOINDONESIA.COM - Daftar formasi PPPK 2023 untuk guru honorer telah resmi diumumkan oleh pemerintah di 60 Pemda seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui, saat ini formasi PPPK 2023 untuk guru honorer menjadi prioritas utama dalam pengadaan ASN P3K.

Pemerintah tengah fokus menuntaskan status tenaga guru honorer di bidang pendidikan.

Baca Juga: Ini Nama Ratusan Honorer Lulus Seleksi Administrasi PPPK, Cek pada di Link Berikut

Selain itu, Pemerintah juga fokus terhadap formasi PPPK 2023 untuk memperbaiki nasib tenaga kesehatan.

Dalam hal ketersediaan formasi P3K tahun 2023, terutama bagi guru honorer, Pemerintah Pusat telah memberi kesempatan besar bagi Pemda sejak tahun 2021. 

Pada tahun tersebut, terbuka kesempatan hingga 1,1 juta guru honorer yang bisa diajukan oleh Pemda.

Namun sayangnya, tidak semua Pemda mengajukan 100 persen kebutuhan formasi untuk guru honorer.

Baca Juga: Siapkan Koper! Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Imlek 2023 Sudah Ditetapkan

Untuk menghindari persoalan tahun sebelumnya, Pemerintah Pusat akan meminta kembali kepada Pemda untuk mengajukan formasi P3K sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah pada tahun 2023.

Adapun pada tahun 2023 ini, Kemdikbud telah mendapatkan total kebutuhan guru ASN P3K sebanyak 662.919 guru.

Dari data tersebut, diketahui bahwa sudah terdapat sebanyak 60 daerah yang telah mengajukan formasi P3K bagi guru honorer di tahun 2023, dengan persentase mencapai 100 persen atau sesuai kebutuhan guru pada masing-masing kebutuhan daerahnya.

Baca Juga: Perbandingan Tarif Transportasi Online, Lebih Murah Mana Bluebird, GoCar, atau GrabCar?

Dikutip Ayo Indonesia dari dari data Kemendikbud bulan November 2022, berikut ini 60 daerah yang sudah mengajukan formasi PPPK 2023 untuk guru honorer dengan persentase 100 persen.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X