Berapa Gaji Guru Honorer di Jawa Tengah? Simak Informasi Lengkapnya! 

- Senin, 6 Februari 2023 | 12:54 WIB
Inilah gaji guru honorer di Jawa Tengah, simak informasi lengkapnya!  (unsplash/isengrapher)
Inilah gaji guru honorer di Jawa Tengah, simak informasi lengkapnya!  (unsplash/isengrapher)

 

AYOINDONESIA.COM -- Pertanyaan mengenai berapa gaji guru honorer di Jawa Tengah acapkali menjadi sorotan masyarakat. 

Mengingat gaji guru honorer di beberapa daerah diketahui terbilang kecil dan tidak layak, tentu saja pertanyaan mengenai pendapatan guru kerap jadi buah bibir..

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belakangan ini diketahui telah memberikan gaji pada 5.546 guru honorer sesuai Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).

Direktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Uswatun Hasanah pada tahun 2022 mengatakan, guru honorer SMA, SMK, dan SLB mendapat gaji yang sama dengan UMK.

Pemerintah Provinsi juga memberikan kesejahteraan lain, yaitu dengan menetapkan kebijakan beban guru mengajar maksimal 30 jam terutama untuk PPPK.

Hal ini untuk menyesuaikan dan mengakomodasi dengan Tunjangan Profesi guru (TPG) minimal 24 jam dan sesuai dengan gaji yang akan diberikan kepada guru honorer di Jawa Tengah.

gaji guru honorer di Jawa Tengah akan mendapatkan gaji paling banyak 2,6 juta per bulan. Jika dikalikan 5.546 guru, besaran yang dikeluarkan dari APBD sekitar Rp144.196.000.

Dulu guru honorer mengajar hanya mendapat gaji sebesar 200 ribu hingga 300 ribu per bulan. Setelah dilakukan penetapan gaji berdasarkan UMK, upah minimum untuk guru honorer di Jawa Tengah sebesar 1,9 juta hal ini lebih baik dari sebelumnya.

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Lagi-lagi Jadi Sorotan! Ini Kisaran Upah yang Diterima Guru Honorer di Jakarta

Maksimal dan minimalnya besaran gaji guru honorer di Jawa Tengah tergantung pada pendidikan yang telah dijalani guru tersebut, yaitu pendidikan terakhir sarjana mendapatkan tambahan 7,5% - 10% dan pendidikan terakhir SMA mendapatkan tambahan 5%.

guru honorer adalah tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan formal mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan menengah.

guru honorer dibagi menjadi dua golongan menurut tempat pengabdiannya, yaitu guru honorer sekolah negeri dan guru honorer sekolah swasta. Pemerintah memberikan gaji kepada guru honorer yang terdaftar di APBN atau APBD.

Proses pendaftaran didasarkan pada pemeriksaan integritas administrasi, seleksi tes tertulis kompetensi dasar dan kualifikasi profesional. Kemudian pengangkatan guru honorer dapat dilakukan oleh negara atau satuan pendidikan dengan izin Pemerintah daerah melalui pemeriksaan dan persetujuan tersebut.

Halaman:

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X