AYOINDONESIA.COM -- Pelik gaji guru honorer sering kali jadi pemberitaan miris, terutama menyangkut pendapatannya yang tidak sebanding dengan pekerjaan. Tak terkecuali di beberapa daerah di Jawa Timur.
Tahukah Anda, gaji honorer atau guru non PNS yang berada di beberapa daerah hanya mendapatkan berkisar Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulannya. Bahkan di beberapa daerah di Jawa Timur masih ada guru yang mendapatkan gaji kurang dari Rp 1 juta per bulannya.
Kecilnya gaji yang diterima honorer membuat topik ini selalu menarik untuk diperbincangkan. Berbdasarkan data dari berbagai sumber, di Jawa Timur bahkan masih ada guru yang mendapatkan gaji sekitar Rp 300 ribu. Tepatnya di daerah Tulungagung.
Selain itu di Kabupaten Malang, Jawa Timur, gaji guru swasta di tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, tergolong kategori memprihatinkan. Mayoritas di antara mereka menerima gaji senilai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.
Bupati Malang, Sanusi, pun meminta Wakil Gubernur Jawa Timur untuk turut memberikan perhatian kepada para guru honorer. Terutama bagi para guru honorer yang mengajar di tingkat PAUD hingga SMP.
Lebih lanjut, Bupati Malang tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang untuk menaikkan insentif guru swasta pada tahun 2023.
Pada tahun 2022, guru swasta di Kabupaten Malang menerima insentif sebesar Rp2 juta per tahun. Jika usulan Bupati Malang disetujui, maka guru honorer swasta akan menerima insentif sebesar Rp6 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan di tahun 2023 mendatang.
Para guru honorer yang masih belum berstatus PNS biasanya menjadi guru guru yang membantu mengajar di sekolah negeri yang berada di seluruh Indonesia. Mereka akan mengisi beberapa lembaga pendidikan yang kekurangan tenaga pendidik di sekolah.
Baca Juga: Catet! Inilah 6 Keuntungan bagi Tenaga Honorer atau Peserta yang Lolos seleksi PPPK 2022
Salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Jawa Timur adalah dengan mengangkatnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Undang-Undang (UU) No. 48 Tahun 2005, berikut ini prosedur pengangkatan guru honerer menjadi PNS,
Syarat Umum Pengangkatan guru honorer
1. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
2. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.
Artikel Terkait
Nyesel Gak Bawa si Kecil Ke Sini, 5 Wisata Edukasi di Madiun Ini Cocok Buat Liburan Keluarga
Tiket Cuma Rp 15 Ribu, Wisata Edukasi di Jakarta Ini Tak Ragu Tunjukkan Atraksi Video Mapping yang Memukau!
Ada yang Gratis hingga Masa Depan Terjamin Mapan! Ini 5 Rekomendasi Kampus atau PTN Terbaik di Banten
3 Jurusan Sepi Peminat di Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Tapi Prospek Kerja Menjanjikan
Bikin Bangga, 1 dari 13 Kafilah Indonesia Putra Asli Sumsel dan Akan Ikuti Ajang MTQ Internasional
Ini yang Akan Dilakukan Gubernur untuk Mendorong Pertumbuhan Jumlah Dokter Anestesi di Sumsel
Harga Samsung Galaxy A33 5G Makin Murah, Bawa Chipset Gaming dan Layar Super AMOLED
Berapa Gaji Guru Honorer di Jawa Tengah? Simak Informasi Lengkapnya!
Masih dalam Suasana Duka Pascapandemi, Anak Yatim hingga Dhuafa di Kota Bandung Dapat Santunan
Harnojoyo Pamerkan Terobosan Baru SRIKANDI, Aplikasi yang Terintegrasi dengan Sistem Pemkot Palembang