Miris! Honor Kelebihan Jam Mengajar Guru Honorer di Bandung Ini Tidak Dibayarkan

- Selasa, 7 Februari 2023 | 11:21 WIB
Miris! Honor Kelebihan Jam Mengajar Guru Honorer di Bandung ini Tidak Dibayarkan (unsplash/@isengrapher)
Miris! Honor Kelebihan Jam Mengajar Guru Honorer di Bandung ini Tidak Dibayarkan (unsplash/@isengrapher)

AYOINDONESIA.COM -- guru honorer adalah salah satu pegawai non-ASN. Yaitu pegawai yang belum mempunyai status PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

kesejahteraan guru yang sudah menyandang status PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah mendapat jaminan dari pemerintah berdasarkan peraturan negara.

Akan tetapi berbeda dengan guru yang masih berstatus honorer di sekolah swasta maupun negeri, Para guru honorer ini belum mendapatkan jaminan yang sesuai dari pemerintah mengenai pembayaran gaji.

Menyadur dari berbagai sumber, guru honorer yang belum berstatus sebagi PPPK mendapatkan gaji dari Dana BOS.

Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah diperbolehkan digunakan untuk pembayaran honor gaji guru honorer.

Kemdikbud sudah mengatur pemberian gaji untuk guru honorer yang belum berstatus sebagi PPPK lewat peraturan resmi.

Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, Gaji guru honorer dibayarkan dari dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.

Tentu saja tidak semua guru honorer yang Mengajar di satuan pendidikan bisa serta merta mendapatkan dari dana BOS.

Baca Juga: CEK SEKARANG! CPNS 2023 Dibuka, Ini Jadwal, Formasi, Syarat dan Kelengkapan Dokumen Pendaftarannya

Seperti halnya seorang guru honorer yang Mengajar di salah satu sekolah SMK di Bandung.

Ia menyampaikan komentar menggunakan akun @fahrudin4688 disalah satu postingan Instagram Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Assalamualaikum pak, saya guru honorer di sebuah SMK di kota Bandung, punten pak saya dan teman teman honorer sekarang lagi kesulitan karena ada peraturan PNS dan P3k harus Mengajar 30 jam, saya dan teman2 honorer yg dibayar per jam ini jadi kekurangan jam bahkan ada yg tidak kebagian jam pak, ditambah lagi honor kelebihan jam Mengajar juga tidak dibayar juga sekarang ????????tolong kami para guru honorer pak, mungkin untuk bapak ibu pejabat ratusan ribu tidak terlalu pengaruh, namun untuk kami ratusan ribu itu sangat berpengaruh untuk bensin dan makan kami, hatur nuhun pak ????????”

Menurut komontar tersebut kelebihan jam Mengajar sudah tidak diberikan.

perihal pembayaran sudah di atur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Pembayaran diberikan kepada guru atau tenaga kependidikan. guru yang mendapatkan honor harus memenuhi persyaratan ini:

Halaman:

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X