Bagaimana Nasib Guru Honorer di Jawa Barat Setelah Ada Aturan Mengajar 30 Jam? Tambah Susah?

- Selasa, 7 Februari 2023 | 15:09 WIB
Ilustrasi. Nasib Guru Honorer di Jawa Barat Setelah Ada Aturan Mengajar 30 Jam. (Dok Kemenag Sulsel)
Ilustrasi. Nasib Guru Honorer di Jawa Barat Setelah Ada Aturan Mengajar 30 Jam. (Dok Kemenag Sulsel)

 

AYOINDONESIA.COM -- Beredar informasi di media sosial terkait peraturan baru PNS dan PPPK harus mengajar 30 jam dalam seminggu bagi guru honorer SMA dan SMK Negeri di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

Informasi yang dimaksud dari Forum Aksi Guru Indonesia (FSGI) mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengajar 30 jam pelajaran per minggu dan jika kurang bisa ditambah dengan mata pelajaran lain atau diberikan tugas tambahan.

Selain itu honor Guru Tidak Tetap (GTT) sebesar Rp. 85.000 dari Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), GTT akan diberi Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi Jabar.

Terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan diberikan berdasarkan kinerja pegawai sehingga bisa berbeda antar pegawai.

Informasi tersebut tidak dibantah oleh Kadisdik Ahmad Hadadi. Hadadi hanya mengklarifikasi dan membantah terkait informasi GTT dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak memiliki hak cuti melahirkan.

Maksudnya adalah tidak ada cuti tahunan untuk guru dan tenaga kependidikan Non PNS, apabila melahirkan dan sakit kebijakan ada di kepala sekolah.

Pada mulanya jumlah jam mengajar tatap muka seorang guru ditetapkan 18 jam pelajaran per minggu. Jika ternyata jam mengajar guru melebihi dari jam tersebut, guru akan mendapat bonus angka kredit bagi jabatan guru.

Bonus angka kredit diberikan khusus untuk unsur menyusun dan melaksanakan program pembelajaran. Guru yang mengajar lebih dari jam wajib ini berpeluang untuk cepat naik pangkat atau minimal dua tahun sekali.

Baca Juga: Miris! Honor Kelebihan Jam Mengajar Guru Honorer di Bandung Ini Tidak Dibayarkan

Hebatnya lagi, kelebihan jam mengajar akan mendapat insentif yang besarnya ditentukan oleh kemampuan anggaran komite sekolah (dulu BP3).

Lantas, bagaimana nasib guru honorer di Jawa Barat setelah ada peraturan baru tersebut?

Sejak adanya peraturan baru, beban tugas guru mengajar bertambah menjadi 30 jam. Tentu membuat para guru honorer kesulitan.

Salah satu kasusnya yang lagi viral di media sosial yaitu pada postingan instagram Gubernur Jawa Barat yakni Ridwan Kamil. Postingan tersebut memperlihatkan komentar dengan nama akun @fahrudin4688, mengaku sebagai guru honorer di sebuah SMK di Kota Bandung.

Isi komentarnya dapat disimpulkan bahwa, ada banyak guru honorer di Kota Bandung yang sedang kesulitan setelah adanya peraturan baru yang mengharuskan PNS dan PPPK harus mengajar 30 jam.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X