AYOINDONESIA.COM -- Beredar informasi di media sosial terkait peraturan baru PNS dan PPPK harus mengajar 30 jam dalam seminggu bagi guru honorer SMA dan SMK Negeri di lingkungan Pemprov Jawa Barat.
Informasi yang dimaksud dari Forum Aksi Guru Indonesia (FSGI) mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengajar 30 jam pelajaran per minggu dan jika kurang bisa ditambah dengan mata pelajaran lain atau diberikan tugas tambahan.
Selain itu honor Guru Tidak Tetap (GTT) sebesar Rp. 85.000 dari Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), GTT akan diberi Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi Jabar.
Terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan diberikan berdasarkan kinerja pegawai sehingga bisa berbeda antar pegawai.
Informasi tersebut tidak dibantah oleh Kadisdik Ahmad Hadadi. Hadadi hanya mengklarifikasi dan membantah terkait informasi GTT dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak memiliki hak cuti melahirkan.
Maksudnya adalah tidak ada cuti tahunan untuk guru dan tenaga kependidikan Non PNS, apabila melahirkan dan sakit kebijakan ada di kepala sekolah.
Pada mulanya jumlah jam mengajar tatap muka seorang guru ditetapkan 18 jam pelajaran per minggu. Jika ternyata jam mengajar guru melebihi dari jam tersebut, guru akan mendapat bonus angka kredit bagi jabatan guru.
Bonus angka kredit diberikan khusus untuk unsur menyusun dan melaksanakan program pembelajaran. Guru yang mengajar lebih dari jam wajib ini berpeluang untuk cepat naik pangkat atau minimal dua tahun sekali.
Baca Juga: Miris! Honor Kelebihan Jam Mengajar Guru Honorer di Bandung Ini Tidak Dibayarkan
Hebatnya lagi, kelebihan jam mengajar akan mendapat insentif yang besarnya ditentukan oleh kemampuan anggaran komite sekolah (dulu BP3).
Lantas, bagaimana nasib guru honorer di Jawa Barat setelah ada peraturan baru tersebut?
Sejak adanya peraturan baru, beban tugas guru mengajar bertambah menjadi 30 jam. Tentu membuat para guru honorer kesulitan.
Salah satu kasusnya yang lagi viral di media sosial yaitu pada postingan instagram Gubernur Jawa Barat yakni Ridwan Kamil. Postingan tersebut memperlihatkan komentar dengan nama akun @fahrudin4688, mengaku sebagai guru honorer di sebuah SMK di Kota Bandung.
Isi komentarnya dapat disimpulkan bahwa, ada banyak guru honorer di Kota Bandung yang sedang kesulitan setelah adanya peraturan baru yang mengharuskan PNS dan PPPK harus mengajar 30 jam.
Artikel Terkait
Bikin Bangga, 1 dari 13 Kafilah Indonesia Putra Asli Sumsel dan Akan Ikuti Ajang MTQ Internasional
Ini yang Akan Dilakukan Gubernur untuk Mendorong Pertumbuhan Jumlah Dokter Anestesi di Sumsel
Harga Samsung Galaxy A33 5G Makin Murah, Bawa Chipset Gaming dan Layar Super AMOLED
Berapa Gaji Guru Honorer di Jawa Tengah? Simak Informasi Lengkapnya!
Masih dalam Suasana Duka Pascapandemi, Anak Yatim hingga Dhuafa di Kota Bandung Dapat Santunan
Harnojoyo Pamerkan Terobosan Baru SRIKANDI, Aplikasi yang Terintegrasi dengan Sistem Pemkot Palembang
Daftar Gaji Guru Honorer di Jawa Timur, Miris Ada yang Rp 200 Ribu per Bulan
Ikuti Paripurna DPRD Sumsel, Herman Deru Sampaikan 4 Raperda untuk Disetujui, Apa Saja?
Miris! Honor Kelebihan Jam Mengajar Guru Honorer di Bandung Ini Tidak Dibayarkan
Bagaimana Skema Pembayaran Guru Honorer di Jawa Tengah? Intip di Sini!