AYOINDONESIA.COM -- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan memuat aturan baru terkait pencatatan nama di KTP minimal 2 kata, maksimal 60 huruf.
Permendagri terkait pencatatan nama di KTP minimal 2 kata, maksimal 60 huruf tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.
Dokumen kependudukan yang menerapkan aturan baru berupa penulisan nama minimal 2 kata, minimal 60 huruf tersebut meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Baca Juga: Cara Mengatasi Foto Diri dan Foto KTP Tidak Terdeteksi saat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 29
Selain minimal dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan dan tak boleh disingkat pada akta pencatatan sipil.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Nama KTP Minimal 2 Kata Maksimal 60 Huruf
Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud tersebut termuat dalam Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan Pasal 3, berikut:
Pasal 3
Baca Juga: Cara Ganti Tanda Tangan di KTP, Ini Kata Dukcapil Kemendagri
Artikel Terkait
Jabar Kena Tegur Kemendagri Soal Dana Covid-19, Ini Respons Wagub
Kemendagri : Urus Administrasi Kependudukan Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19, ke Depan Mungkin
NIK KTP Jadi NPWP, Ini Alasan Sri Mulyani dan Komentar Kemendagri
Kemnaker dan Kemendagri Bakal Beri Sanksi Anies Baswedan yang Merevisi Kenaikan UMP DKI 2022
Kemendagri Tunjuk bank bjb Jalankan Program Digitalisasi Nusantara
Eks Pejabat Kemendagri Luruskan Salah Sangka Proses Mutasi ASN Pemkot Bekasi