AYOINDONESIA.COM -- Sebuah aturan baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 akan berlaku pada Juli 2023 yang memungkinkan para pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
Pelaku ekonomi kreatif bisa menjaminkan Hak Kekayaan Intelektualnya seperti termasuk konten digital Youtube.
Namun, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Muhammad Neil El Himam, menegaskan bahwa tidak semua konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank.
Muhammad Neil El Himam menegaskan bahwa sebelum dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, para pelaku ekonomi kreatif termasuk kreator konten YouTube harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Tidak sembarangan punya konten lalu bisa mengajukan, tapi harus jelas apa kontennya dan seperti apa potensinya," kata Neil dikutip dari Republika, Senin, 20 Februari 2023.
Syarat ini bertujuan agar jaminan yang dijadikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi pelaku industri kreatif.
Pelaku ekonomi kreatif sendiri terdiri dari 17 subsektor, seperti pengembang game, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, kriya, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Baca Juga: Mimpikan Indonesia Jadi Tuan Rumah F1, IMI Siapkan Sirkuit di Bintan dan PIK Jakarta
Semua pelaku industri kreatif tersebut dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada Juli 2023.
Menurut Pasal 7 PP Nomor 24 Tahun 2022, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual setidaknya harus memiliki proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Sedangkan pada Pasal 9 PP Nomor 24 Tahun 2022, lembaga keuangan bank dan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang, yang dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang adalah kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Dalam konteks ini, PP Nomor 24 Tahun 2022 bertujuan untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.
Produk-produk dari industri kreatif diharapkan dapat semakin berkembang dan memacu para pelakunya untuk terus berkarya.
Artikel Terkait
Mau Ajukan KUR 2023? Perhatikan Aturan Terbaru Agar Bisa Tembus!
Korban PHK Merapat! Freeport Buka Lowongan Pekerjaan Untuk Posisi Ini, Gaji Fantastis?
Di Launching JPP, Wamendag Jerry Sambuaga Ungkap Potensi Luar Biasa Aset Kripto sebagai Komoditas
Bank BTN Catatkan Laba Bersih Rp3,04 Triliun Tahun 2022
Bank BTN Dukung Program Belanja Produk UMKM
Belajar Investasi Emas, Digital atau Fisik? Hindari Emas Mini di Bawah 0.5 Gram yang Dijual di Marketplace
Pasar Smartphone Indonesia Menurun 14,3% Tahun 2022, OPPO Paling Laris
Ayo Daftar! 10 Ribu Orang Ini Bisa Dapat Insentif Rp 4,2 Juta dari Program Kartu Prakerja Gelombang 48
bjb syariah Hadirkan Layanan Pembukaan Haji Melalui Mobile Maslahah
Investasi di Cryptocurrency? Pahami Dulu Kekurangannya!